Dua Karyawan Pinjol Ilegal Jaringan Kreditur China Ditangkap Polisi

Ilustrasi

JagatBisnis.com – Dua karyawan aplikasi pinjaman online ilegal yang dananya bersumber dari kreditur asal China ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat.

Dalam menagih tagihan, perusahaan menebar ancaman dan menyebarkan data masyarakat yang meminjam. Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Harun mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan warga pada 18 November yang mendapat ancaman usai meminjam uang di salah satu aplikasi online.

“Polres Bogor kemudian melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Kita cek dari kalimat-kalimat dari WA yang ditujukan kepada korban,” kata Harun dalam keterangannya dikutip pada Jumat, 10 Desember 2021.

Korban terlilit utang pinjaman sekitar Rp150 juta melalui pinjaman online 54 aplikasi pinjaman online. Dengan bunga 30 persen dari pinjaman sehingga total sekitar Rp200 juta.

Baca Juga :   Ribuan Pinjol Ilegal sudah Ditindak oleh OJK

Tersangka menebar ancaman kepada korban jika tidak segera membayar utangnya. “Ini menyebabkan korban syok bahkan hingga dapat perawatan,” kata Harun.

Dari hasil penyelidikan, kata Harun, polisi menangkap dua orang berinisial SS (21 tahun) yang ditangkap pada 20 November 2021 di Depok Jawa Barat dan tersangka SW (23 tahun) pada 30 November di Batam.

“Perannya masing-masing, tersangka SS dan SW selaku penagih kepada debitur yang tidak melakukan pembayaran,” katanya Harun mengatakan, SS dan SW merupakan mantan karyawan PT BFI yang direkrut oleh HRD berinisial FS.

Baca Juga :   Terkait Pinjol Ilegal, Polisi Minta Masyarakat Hati-hati Cari Kerja

Selama bekerja para tersangka bertugas menagih utang dengan ancaman kepada para peminjam. Para tersangka mendapatkan gaji kisaran Rp3-5 juta per bulan. Jumlah itu tergantung dari insentif atau bonus debitur membayar utangnya.

Sementara SW sendiri berperan sebagai transletter dengan pimpinan asal China berinisial Mr Lifei dan Mr Lisun. “Kami masih memburu FS selaku HRD dan dua orang warga negara asing asal China,” kata Harun.

Dari SS dam SW polisi mengamankan barang bukti berupa laptop dan 7 handphone serta buku tabungan. Para tersangka dijerat pasal 45 ayat 4 junto pasal 417 ayat 4 dan pasal 45 huruf B kemudian junto 89 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang diubah menjadi Nomor 19 Tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elelktronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga :   Aparat Hukum Hanya Menindak Pinjol Ilegal Bukan Mencegah

“Perkara pinjaman online pinjol, perkara yang kita sangkakan adalah setiap orang dengan sengaja dengan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat cepat aksesnya informasi elektronik yang berisi terkait dengan pemerasan atau secara tidak langsung atau ancaman atau setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan atau mendistribusikan dokumen elektronik yang berisi tentang ancaman kekerasan atau menakuti-nakuti secara pribadi,” ujar Harun.(pia)

 

MIXADVERT JASAPRO