JagatBisnis.com – Dua karyawan aplikasi pinjaman online ilegal yang dananya bersumber dari kreditur asal China ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat.
Dalam menagih tagihan, perusahaan menebar ancaman dan menyebarkan data masyarakat yang meminjam. Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Harun mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan warga pada 18 November yang mendapat ancaman usai meminjam uang di salah satu aplikasi online.
“Polres Bogor kemudian melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Kita cek dari kalimat-kalimat dari WA yang ditujukan kepada korban,” kata Harun dalam keterangannya dikutip pada Jumat, 10 Desember 2021.
Korban terlilit utang pinjaman sekitar Rp150 juta melalui pinjaman online 54 aplikasi pinjaman online. Dengan bunga 30 persen dari pinjaman sehingga total sekitar Rp200 juta.
Discussion about this post