Kalapas Tangerang Enggan Bicara, Ini Alasannya

JagatBisnis.com –  Kepala Lembaga Sosialisasi Kategori I Tangerang, Victor Konsisten Prihartono penuhi panggilan polisi, terkait permasalahan kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang.

Victor datang di Markas Polda Metro Berhasil sekitar jam 10. 42 Wib. Tetapi, Victor serupa sekali tidak ingin ucapan pertanyaan pemeriksaannya hari ini pada badan alat. Ia memilah langsung masuk ke Bangunan Direktorat Reserse Kriminal Biasa tanpa sepatah tutur.

Perihal ini pula dibenarkan berdasarkan catatan muncul di Bangunan Ditreskrimum. Dalam catatan muncul, julukan Victor terdaftar di nomor 126. Setelah itu, tercatat Victor dipanggil sebagai saksi dalam catatan muncul itu.

Baca Juga :   Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Naik Penyidikan

Diketahui, Interogator Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Berhasil telah tingkatkan status permasalahan kebakaran Lapas Kategori I Tangerang ke langkah investigasi. Terdapat 3 artikel yang diaplikasikan dalam permasalahan ini ialah Artikel 187, Artikel 188, dan Artikel 359 KUHP.

Artikel 187 KUHP bersuara: Benda siapa dengan terencana memunculkan kebakaran, dentuman, ataupun banjir diancam dengan kejahatan bui sangat lama 12 tahun, jika karena aksi itu di atas mencuat ancaman biasa untuk benda dengan kejahatan bui sangat lama 15 tahun, jika karena aksi itu di atas mencuat ancaman untuk nyawa orang lain dengan kejahatan bui sama tua hidup ataupun selama durasi khusus sangat lama 20 tahun.

Baca Juga :   Dua Napi Diperiksa Terkait Kebakaran Lapas Tangerang

Sedangkan, Artikel 188 KUHP bersuara: Benda siapa karena kekeliruan( kealpaan) menyebabkan kebakaran, dentuman, ataupun banjir, diancam dengan kejahatan bui sangat lama 5 tahun ataupun kejahatan kurungan sangat lama satu tahun ataupun kejahatan kompensasi sangat banyak Rp4. 500.

Baca Juga :   28 Saksi Diperiksa soal Kebakaran Lapas Tangerang, Termasuk Kalapas

Setelah itu, Artikel 359 KUHP bersuara: Benda siapa karena kesalahannya( kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan kejahatan bui sangat lama 5 tahun ataupun kejahatan kurungan sangat lama satu tahun.(pia)

MIXADVERT JASAPRO