Ekbis  

Di Dua Tempat Berbeda, Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja dan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan dan Tumbuhan

JagatBisnis.com –  Sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian kasus pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal. Hal ini bertujuan untuk dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak negara, dan melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya.

Pada tanggal 8 September 2021, di dua tempat berbeda, yaitu Kota Lhokseumawe, NAD dan Bandung, Jawa Barat, Bea Cukai menggelar pemusnahan ladang ganja dan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Senin (13/09) mengatakan kedua pemusnahan tersebut terlaksana atas kerja sama Bea Cukai dan instansi pemerintah lainnya.

“Bea Cukai bersinergi dengan BNNk Lhokseumawe, Komando Distrik Militer (Kodim) 0103 Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Kejari Aceh Utara, dan Satpol PP Aceh Utara menggelar pemusnahan ladang ganja di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Hal ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran narkotika,” ungkapnya.

Baca Juga :   Genjot Ekspor, Bea Cukai Sosialisasikan KITE IKM ke Pelaku Usaha Dalam Negeri

Ladang ganja seluas dua hektar dengan jumlah tanaman ganja sebanyak 13.000 batang dengan ketinggian rata-rata 250 cm dan berat basah 6,5 ton dimusnahkan dengan cara dibakar. Kegiatan tersebut menjadi salah satu wujud nyata memerangi narkotika yang diharapkan dapat menyelamatkan banyak anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :   Manfaatkan Momentum Pertumbuhan, Bea Cukai Dorong Ekspor untuk Upaya Pemulihan Ekonomi

Di waktu yang sama, Bea Cukai Bandung dan Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Bandung juga melaksanakan pemusnahan terhadap media pembawa HPHK dan OPTK. “Adapun HPHK dan OPTK yang dimusnahkan, yaitu telur ayam tetas, tarantula, bibit ketimun, bibit philodendron, dan bibit kaktus. Kegiatan pemusnahan media pembawa HPHK dan OPTK kali ini dilaksanakan dengan cara pembakaran langsung,” ujar Firman.

Baca Juga :   Dihargai Tinggi di Luar Negeri, Ekspor Ikan Hias Disebut Bea Cukai Lebih Menguntungkan

Ia pun menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi antarinstansi pemerintah untuk menjaga kedaulatan Indonesia.(srv)

MIXADVERT JASAPRO