jagatBisnis.com – Menanggulangi turbulensi ekonomi dalam negeri yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, pemerintah pada 11 Mei 2020 meluncurkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Program ini berfungsi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan tujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Sebagai langkah strategis guna mendukung program tersebut, Bea Cukai, dalam peranannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance, juga telah menyiapkan berbagai program relaksasi dan kemudahan, baik dalam hal prosedural maupun fiskal. Salah satu tujuannya ialah untuk mendorong kinerja ekspor nasional sebagai cara Bea Cukai dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Terlebih di kuartal III-2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia membaik dibandingkan kuartal sebelumnya.
Discussion about this post