“Petugas kami menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan, didapati truk mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai. Atas temuan ini Sopir berinisial SB (37 tahun), kernet inisial MS (58 tahun) dan barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Total rokok ilegal yang ditemukan berjumlah 10 koli, dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM), merek L4, RQ PRO RIZQUNA, dan FAJAR BOLD tanpa dilekati pita cukai. Setelah dilakukan pengembangan informasi, diketahui bahwa muatan rokok ilegal diperoleh dari AR (40 tahun) , yang mengangkut rokok ilegal dengan minibus,” ujarnya.
Dilanjutkan Sudiro, petugas pun kemudian mencari keberadaan AR dan minibus tersebut, dan mengamankannya di jalan raya Welahan. Dari AR, petugas informasi hingga diketahui bahwa pemilik barang ada dua orang, yaitu AT (29 tahun) dan AS (38 tahun). Atas keduanya pun dilaksanakan pencarian, AT diamankan di jalan raya Welahan dan AS di Desa Dersalam Kudus. “Dari pendalaman informasi terhadap AT dan AS diketahui bahwa rokok dikemas di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Petugas bergegas menuju Jepara dan berhasil mengamankan mandor pengemasan berinisial M didaerah Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Barang bukti yang diamankan dari penindakan ini ialah satu unit truk, 232.000 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp236.640.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp155.514.240. Terhadap pemilik barang AT dan AS serta M dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Discussion about this post