Ekbis  

Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan operasi penindakan atas peredaran rokok ilegal secara serentak oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah yang telah rutin diadakan setiap tahun sejak 2017. Di tahun ini, Bea Cukai kembali menggelar Operasi Gempur sejak tanggal 16 Agustus 2021 dan dua kantor pelayanan Bea Cukai, yakni Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Bogor telah berhasil menggagalkan pengangkutan rokok ilegal di wilayah pengawasannya masing-masing.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Kamis (26/08) mengatakan Bea Cukai Kudus mengamankan sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal di jalan Raya Kudus Semarang (lingkar Demak), pada Senin (23/08). Sebelumnya, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya truk yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus segera melakukan pelacakan keberadaan truk di Jalan Raya Kudus – Semarang dan menemukan truk sebagaimana yang diinformasikan sedang melaju ke arah Semarang di Jalan Lingkar Demak.

“Petugas kami menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan, didapati truk mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai. Atas temuan ini Sopir berinisial SB (37 tahun), kernet inisial MS (58 tahun) dan barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Total rokok ilegal yang ditemukan berjumlah 10 koli, dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM), merek L4, RQ PRO RIZQUNA, dan FAJAR BOLD tanpa dilekati pita cukai. Setelah dilakukan pengembangan informasi, diketahui bahwa muatan rokok ilegal diperoleh dari AR (40 tahun) , yang mengangkut rokok ilegal dengan minibus,” ujarnya.

Baca Juga :   Lakukan Kunjungan, Bea Cukai Pantau Kesiapan Ekspor di Bitung dan Ambon

Dilanjutkan Sudiro, petugas pun kemudian mencari keberadaan AR dan minibus tersebut, dan mengamankannya di jalan raya Welahan. Dari AR, petugas informasi hingga diketahui bahwa pemilik barang ada dua orang, yaitu AT (29 tahun) dan AS (38 tahun). Atas keduanya pun dilaksanakan pencarian, AT diamankan di jalan raya Welahan dan AS di Desa Dersalam Kudus. “Dari pendalaman informasi terhadap AT dan AS diketahui bahwa rokok dikemas di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Petugas bergegas menuju Jepara dan berhasil mengamankan mandor pengemasan berinisial M didaerah Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Barang bukti yang diamankan dari penindakan ini ialah satu unit truk, 232.000 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp236.640.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp155.514.240. Terhadap pemilik barang AT dan AS serta M dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga :   Sosialisasi, Langkah Bea Cukai Pahamkan Masyarakat Tentang Ketentuan Pabean

Sehari sebelum penindakan rokok ilegal di Kudus, yaitu pada Senin (23/08) Bea Cukai Bogor membongkar peredaran rokok ilegal di perusahaan jasa titipan. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 4.000 batang rokok tanpa pita cukai. “Paket berasal dari Mojokerto yang akan dikirimkan ke penerima berinisial A di Gunung Putri, Bogor. Berdasarkan dugaan, pelaku melanggar UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga :   Tindak Lanjuti Kerja Sama, Bea Cukai dan Kejaksaan Gelar Sosialisasi sebagai Langkah Konkret Sinergi

Dikatakan Sudiro, peredaran rokok ilegal menjadi salah satu kendala penurunan prevalensi merokok pada masyarakat. Rokok ilegal juga dapat mengganggu pasar rokok legal yang membayar cukai dan berkontribusi pada penerimaan negara. “Melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal, kami berharap angka peredaran rokok ilegal bisa kembali turun ke level 3% seperti pada 2019. Kami mengimbau kenapa masyarakat agar tidak mengonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal, karena penindakan akan dilakukan kepada siapa saja, baik itu pengedar maupun produsen,” tegasnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO