JagatBisnis.com – Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan operasi penindakan atas peredaran rokok ilegal secara serentak oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah yang telah rutin diadakan setiap tahun sejak 2017. Di tahun ini, Bea Cukai kembali menggelar Operasi Gempur sejak tanggal 16 Agustus 2021 dan dua kantor pelayanan Bea Cukai, yakni Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Bogor telah berhasil menggagalkan pengangkutan rokok ilegal di wilayah pengawasannya masing-masing.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Kamis (26/08) mengatakan Bea Cukai Kudus mengamankan sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal di jalan Raya Kudus Semarang (lingkar Demak), pada Senin (23/08). Sebelumnya, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya truk yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus segera melakukan pelacakan keberadaan truk di Jalan Raya Kudus – Semarang dan menemukan truk sebagaimana yang diinformasikan sedang melaju ke arah Semarang di Jalan Lingkar Demak.
Discussion about this post