JagatBisnis.com – Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) Group telah dua kali mengajukan judicial review berkaitan dengan UU Ketenagalistrikan. Pertama, terhadap UU No 20 Tahun 2002. Kedua, dilanjutkan setelah lahirnya UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Demikian salah satu poin yang disampaikan oleh M. Abrar Ali, Ketua Umum SP PLN dalam siaran aksi daring bertajuk, Tolak Privatisasi BUMN Energi pada Senin (16/8/2021). Aksi pernyataan SP PLN Group ini dilakukan bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Menurut Abrar, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya juga memutuskan bahwa listrik termasuk cabang-cabang termasuk produksi yang penting. Oleh sebab itu harus dikuasai oleh Negara, termasuk pengaturan dan lain-lainnya harus tetap dikuasai oleh negara.
Discussion about this post