Menurutnya, diantara tugas pemerintah yang harus dikaji terkait dengan bagaimana cara menumbuhkan kemandirian keuangan daerah. Strategi memunculkan kemandirian keuangan daerah ini menjadi hal yang sangat penting. Sehingga kebijakan desentralisasi fiskal yang pelaksanaannya dimulai pada tahun 2001 perlu di evaluasi.
“Apalagi, dari data yang ada pemerintah pusat hanya memiliki kapasitas untuk mentransfer sekitar 13-18 persen dari harapan daerah. Yang tertinggi adalah pada tahun 2021, dimana pemerintah pusat mentransfer sejumlah 18 persen dari ajuan pemerintah daerah. Makanya, kami berharap RUU ini bisa memperbaiki apa yang bisa dilakukan untuk pemerintah daerah,” tutup Anis. (eva)
Discussion about this post