RUU HKPD Harus Bisa Atasi Kesenjangan Fiskal Pusat dan Daerah

JagatBisnis.com –  Saat sedang melakukan pendalaman terhadap Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) yang diajukan pemerintah, Komisi Xl DPR berharap bisa memberikan masukan yang signifikan kepada pemerintah agar tujuan dibuatnya RUU tersebut dapat tercapai.

“Masukan dari para akademisi, asosiasi, dan kelompok masyarakat terkait RUU tersebut perlu terus didengar dan diperdalam. Karena kami menginginkan RUU itu bisa menjadi jawaban untuk mengatasi kesenjangan fiskal antara pusat dengan daerah,” kata anggota Komisi Xl dari Fraksi PKS, Anis Byarwati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/7/2021).

Dia menjelaskan, dirinya juga sepakat dengan para akademisi, maka ia memberi catatan atas dihapusnya satu jenis transfer daerah yaitu Dana Insentif Daerah (DID) dalam RUU HKPD. Sehingga, skema reward untuk daerah dengan kinerja baik, tidak terakomodir.

Baca Juga :   Kasus Covid-19 Meningkat Gedung DPR RI Lockdown

“Penghapusan DID dari RUU tersebut menjadi catatan penting. Padahal keberadaan DID mampu memacu peningkatan pelayanan public yang berimplikasi pada peningkatan kinerja pembangunan,” ujarnya.

Sedangkan, lanjut Anis, untuk dana alokasi khusus, sebagaimana masukan dari pemerintah provinsi dan juga DPRD, selalu terjadi permasalahan dari hal-hal yang bersifat teknis, seperti keterlambatan pengiriman juknis yang terjadi berulang setiap tahun. Permasalahan lain adalah dana alokasi yang tidak membedakan antara satu daerah dengan daerah lain.

Baca Juga :   KPU Diminta Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat

“Padahal ada daerah kepulauan ada daerah daratan, tetapi dana alokasi disamakan sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, jumlah dana juga masih menjadi masalah tersendiri. Apalagi, ekspektasi pemerintah daerah untuk mendapatkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sangat tinggi. Bahkan, pembangunan di daerah sangat tergantung dengan transfer dari pusat,” bebernya.

Menurutnya, diantara tugas pemerintah yang harus dikaji terkait dengan bagaimana cara menumbuhkan kemandirian keuangan daerah. Strategi memunculkan kemandirian keuangan daerah ini menjadi hal yang sangat penting. Sehingga kebijakan desentralisasi fiskal yang pelaksanaannya dimulai pada tahun 2001 perlu di evaluasi.

Baca Juga :   DPR Batal Ambil Keputusan soal Jadwal Pemilu 2024

“Apalagi, dari data yang ada pemerintah pusat hanya memiliki kapasitas untuk mentransfer sekitar 13-18 persen dari harapan daerah. Yang tertinggi adalah pada tahun 2021, dimana pemerintah pusat mentransfer sejumlah 18 persen dari ajuan pemerintah daerah. Makanya, kami berharap RUU ini bisa memperbaiki apa yang bisa dilakukan untuk pemerintah daerah,” tutup Anis. (eva)

MIXADVERT JASAPRO