Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Tidak Lagi Dijerat

JagatBisnis.com –  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan niat pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  karakternya terbatas. Perihal ini semacam tertuang di Artikel 27 bagian 1 tentang tentang penyebaran konten amoral.

Bagi Mahfud, perbaikan esok yang dihukum bukan pelaku kesusilaan, tetapi yang memberitahukan.

” Misalnya masalah kesusilaan Artikel 27 Bagian 1 saat ini ditegaskan pelaku bisa dijerat artikel itu terkait dengan penyebaran konten kesusilaan merupakan pihak yang memiliki hasrat memberitahukan untuk diketahui untuk biasa. Jadi, bukan orang melakukan kesusilaan, tetapi yang mengedarkan,” tutur Mahfud MD saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Jalur Area Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 11 Juni 2021.

Baca Juga :   Kemenkominfo: Konten Dihapus Jika Langgar UU ITE

Mahfud bilang, mereka yang ucapan amoral ataupun silih kirim lukisan amoral melaui elektronik bukan penyebar dini. Hingga itu, tak dapat dihukum dengan UU ITE.

Dengan dmeikian, dapat dibilang jenis ganjaran dalam UU ITE

esoknya yang betul- betul hasrat mengedarkan konten amoral.

Baca Juga :   Waspada, Kampanye Terselubung OTT Asing di Indonesia

” Ia bukan penyebarnya itu tidak apa- apa, apa tidak dihukum? Dihukum tetapi bukan UU ITE, itu terdapat UU sendiri misalnya undang- undang pornografi, misalnya,” jelas Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud melaporkan penguasa tidak akan mencabut Undang- Undang Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Bisnis Elektronika( ITE). Baginya, mencabut UU ITE serupa saja dengan bunuh diri.

“ UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri jika kita mencabut UU ITE itu,” tutur Mahfud dalam bertemu pers di Kemenkopolhukam yang ditayangkan dalam YouTube, Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021.

Baca Juga :   UU ITE Banyak Pasal Karet Timbul Kecemasan

Ketetapan ini, tutur Mahfud, setelah penguasa melakukan forum grup dialog dengan tidak kurang 50 orang akademisi, pegiat hukum, korban UU ITE, informan UU ITE, politisi, wartawan bagus perorangan ataupun badan.

Bagi Mahfud, penguasa akan membuat 2 produk hukum sebagai akibat tak dicabutnya UU ITE. Awal, prinsip aplikasi UU ITE yang akan ditandatangani Kapolri, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Beskal Agung.(ser)

MIXADVERT JASAPRO