JagatBisnis.com – Beskal Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK) memasukkan mantan Bupati Apes Rendra Kresna ke Lapas Kategori I Surabaya. Eksekusi itu dilakukan berdasarkan tetapan Majelis hukum Tipikor Surabaya bertepatan pada 27 April 2021. Rendra esok akan menempuh kejahatan di bui selama 4 tahun.
” Kamis( 10 Juni 2021) Beskal Eksekusi KPK telah melakukan tetapan Majelis hukum Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84 atau Pid. Sus atau TPK atau 2020 atau PN. Sby bertepatan pada 27 April 2021 dengan tahanan Rendra Kresna,” tutur Plt Ahli Ucapan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat, 11 Juni 2021.
Tidak hanya bui, Rendra pula dijatuhi ganjaran kompensasi Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh badan juri Majelis hukum Tipikor Surabaya.
Discussion about this post