JagatBisnis.com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lalu mengusut permasalahan perintangan investigasi kepada masalah mantan Sekretaris Dewan Agung (MA) Nurhadi.
2 saksi yang dipanggil, ialah Sofyan Rosada berlaku seperti penjaga Pondok Madrasah Darus Sulton Angkatan laut(AL) Bantani, dan Rina Mardiana yang bekerja sebagai dokter.
” Saksi akan diperiksa untuk investigasi terdakwa FY (Ferdy Yuman),” tutur Plt Ahli Ucapan KPK Ali Fikri pada badan alat, Selasa, 30 Maret 2021.
Pada 15 Juni 2020, interogator sempat mengecek Sofyan sebagai saksi untuk terdakwa Nurhadi dalam investigasi permasalahan uang sogok dan gratifikasi atas pengurusan masalah di MA dalam kurun tahun 2011- 2016.
Saat itu, interogator memahami keterangan saksi Sofyan hal ikatan Tin Zuraida, istri Nurhadi, dengan Karyawan Negara Awam (PNS) MA bernama Kardi. Pada permasalahan ini sendiri, KPK telah memutuskan Ferdy Yuman sebagai terdakwa.
Discussion about this post