Pengasuh Pesantren di Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi Diperiksa KPK

Gedung Merah-Putih KPK

JagatBisnis.com –  Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lalu mengusut permasalahan perintangan investigasi kepada masalah mantan Sekretaris Dewan Agung (MA) Nurhadi.

2 saksi yang dipanggil, ialah Sofyan Rosada berlaku seperti penjaga Pondok Madrasah Darus Sulton Angkatan laut(AL) Bantani, dan Rina Mardiana yang bekerja sebagai dokter.

” Saksi akan diperiksa untuk investigasi terdakwa FY (Ferdy Yuman),” tutur Plt Ahli Ucapan KPK Ali Fikri pada badan alat, Selasa, 30 Maret 2021.

Baca Juga :   KPK Periksa Wabup Blitar Terkait Kasus Pencucian Uang

Pada 15 Juni 2020, interogator sempat mengecek Sofyan sebagai saksi untuk terdakwa Nurhadi dalam investigasi permasalahan uang sogok dan gratifikasi atas pengurusan masalah di MA dalam kurun tahun 2011- 2016.

Saat itu, interogator memahami keterangan saksi Sofyan hal ikatan Tin Zuraida, istri Nurhadi, dengan Karyawan Negara Awam (PNS) MA bernama Kardi. Pada permasalahan ini sendiri, KPK telah memutuskan Ferdy Yuman sebagai terdakwa.

Baca Juga :   Ketua KPK akan Usut Dugaan Korupsi Formula-E dan Tes PCR

Plh Delegasi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Ferdy Yuman ialah pengemudi yang bertugas untuk keluarga menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, sejak 2017. Ia ditaksir berfungsi besar dalam usaha Nurhadi umpet dari buruan KPK.

Baca Juga :   Kasus Dugaan Korupsi Dana Fiktif LPDB KUMKM di Jawa Barat Diusut KPK

Salah satunya kala KPK berusaha membekuk Nurhadi pada Juni tahun lalu, di Jalur Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat itu, bagi Setyo, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner gelap dengan piringan hitam nomor alat transportasi yang diduga ilegal. (ser)

MIXADVERT JASAPRO