Ekbis  

Dari Aturan IMEI hingga KITE IKM, Bea Cukai Sosialisasikan Info Kepabeanan Lewat Radio

JagatBisnis.com – Dalam mensosialisasikan informasi kepabeanan kepada masyarakat luas, Bea Cukai kerap memaksimalkan peran radio. Di antara media yang ada, seperti televisi dan media cetak, radio dipilih Bea Cukai karena memiliki beberapa keunggulan. Radio dapat diakses secara mudah, masyarakat juga dapat mendapatkan informasi dengan cepat dari radio dengan biaya murah. Selain itu, sifatnya yang auditori (untuk didengarkan) membuat Bea Cukai lebih mudah menyampaikan pesan dalam bentuk acara yang menarik.

“Radio telah menjadi media massa yang dapat diandalkan, cukup efektif dalam penyampaian pesan, dan tetap diminati walau banyak media lain. Seiring perkembangan waktu, jumlah pendengar radio terus bertambah dan radio terus bertahan menghadapi perkembangan zaman,” ungkap Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Senin (22/03).

Tak hanya melalui radio streaming milik instansi, yaitu Kanal BC Radio, Sudiro mengatakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di beberapa daerah juga bekerja sama dengan stasiun radio lokal untuk menyebarluaskan informasi kepabeanan. Topik yang hangat dibahas adalah ketentuan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Banyuwangi dengan Radio Mandala 96.40FM dan Bea Cukai Soekarno Hatta dengan Kanal BC Radio.

Dari kedua siaran tersebut diketahui bahwa IMEI merupakan nomor identitas khusus yang melekat pada perangkat telekomunikasi yang salah satu fungsinya untuk mengetahui status legalitas barang, sehingga dapat digunakan sebagai alat untuk memerangi perdagangan gelap ponsel cerdas atau gawai lainnya. “Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi, menerbitkan regulasi yang mengatur ketentuan bahwa setiap perangkat telekomunikasi khususnya handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang masuk ke Indonesia wajib didaftarkan IMEI-nya agar selanjutnya dapat digunakan. Bea Cukai ditunjuk sebagai eksekutor regulasi tersebut, kami pun gencar mensosialisasikan hal ini dan mengulas dasar hukum registrasi IMEI serta pengaplikasiannya di lapangan lewat siaran radio,” jelas Sudiro.

Baca Juga :   Optimalkan Fungsi Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum

Registrasi IMEI didasari oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, dan berkaitan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak. Penerapan pengawasan dan pelayanan registrasi IMEI, tetap mengacu pada mekanisme impor HKT tersebut. Apabila mekanisme impor melalui barang bawaan penumpang, maka mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, sedangkan untuk mekanisme Barang Kiriman mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

“Khusus mekanisme barang bawaan penumpang bahwa setiap penumpang yang membawa HKT dari luar negeri masuk ke Indonesia wajib melakukan registrasi IMEI di Posko Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Penumpang terlebih dahulu akan diarahkan untuk registrasi IMEI secara mandiri melalui laman situs resmi beacukai.go.id pada menu registrasi IMEI. Selanjutnya penumpang akan mendapatkan QR Code, sebagai tanda terima registrasi yang kemudian akan dipindai pada sistem Bea Cukai untuk melakukan pengaktifan HKT serta penerbitan surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau pajak (SPPBMCP) dalam hal HKT tersebut masuk kategori barang baru dan terutang bea masuk serta pajak dalam rangka impor,” rincinya.

Masih berkaitan dengan IMEI, Bea Cukai juga menurut Sudiro tak henti mengedukasi masyarakat akan aturan barang bawaan penumpang dan barang pindahan, “Sosialisasi aturan barang bawaan penumpang masih terus kami galakkan, seperti Bea Cukai Tanjungpinang dengan program Customs on Air bersama RRI Pro 2 Tanjungpinang 92,10 FM. Kami menjelaskan aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 03/PMK.04/2017 dan beberapa tips dalam melakukan perjalanan ke luar negeri agar proses pemeriksaan dan pemenuhan kewajiban kepabeanan berjalan lebih lancar. Juga untuk ketentuan barang pindahan, Bea Cukai Soekarno Hatta dengan Kanal BC Radio telah mengulas terminologi dan dasar hukum barang pindahan serta persyaratan administrasi yang diperlukan.”

Baca Juga :   Bea Cukai Jangkau Masyarakat Sekitar Dengan Bahasa Madura

Ia menjelaskan untuk barang pindahan yang didasari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan, memiliki pengertian yaitu barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Subjek yang bisa mendapatkan fasilitas ini terbagi dua, yaitu WNI yang berada di luar negeri minimal satu tahun, dan WNA yang bekerja di Indonesia minimal satu tahun. Terhadap barang pindahan yang diajukan, akan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) tidak dipungut, dengan ketentuan barang tersebut bukan kendaraan bermotor atau barang dagangan.

Mengulas lebih rinci mengenai persyaratan, Sudiro mengatakan untuk WNI wajib memenuhi tiga ketentuan. Pertama, daftar rincian jumah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang diajukan untuk pembebasan, dan telah ditandasahkan oleh lembaga yang memiliki otoritas. Kedua, WNI juga harus memiliki Surat Keterangan atau dokumen terkait keberadaan, seperti Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Selesai Belajar. Ketiga, salinan paspor dan cap kedatangan pada perjalanan sebelumnya. Sedangkan persyaratan untuk WNA, terdiri dari dua ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, WNA wajib memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang berisi jangka waktu tinggal di Indonesia. Kedua, WNA wajib memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

Baca Juga :   Optimalkan Pelayanan, Bea Cukai Kunjungi Stakeholder di Beberapa Tempat

“Legal itu mudah. Setiap orang yang mengajukan permohonan, bisa mendapatkan fasilitas pembebasan selama dokumen persyaratan sudah dilengkapi. Terkait barang pindahan itu sendiri, harus tiba bersama pemilik atau paling lama tiga bulan sesudah atau sebelum pemilik yang bersangkutan tiba di Indonesia,” tegasnya.

Bahasan lain yang juga tak kalah hangat ialah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM). Terlebih dalam upaya Bea Cukai mendukung program pemulihan ekonomi nasional, bahasan ini semakin mencuat di kala pandemi Covid-19. “Bea Cukai Denpasar menjadi kantor pelayanan yang aktif membahas KITE IKM. Tercatat dua kali kantor ini mengudara bersama Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) di 92,6 FM dan Radio D’Oz Bali di 101,2 FM membahas tata cara dan aturan mengenai pengajuan agar mendapatkan fasilitas KITE IKM,” ungkapnya.

Menurut Sudiro KITE IKM merupakan fasilitas pembebasan bea masuk bagi pengusaha IKM yang mengimpor bahan baku, mengolahnya di Indonesia, dan kemudian hasil akhirnya untuk ekspor. Bea Cukai Denpasar melalui KLInIK Ekspornya, berusaha memberikan kemudahan dan asistensi bagi IKM/UMKM yang akan melakukan ekspor antara lain melalui asistensi perizinan, membantu permodalan, melakukan penggalian potensi, hingga membantu mencari pasar potensial. Diharapkan dengan banyaknya pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas, semakin banyak pula IKM/UMKM yang naik kelas dan dapat bersaing secara global. (srv)

MIXADVERT JASAPRO