Bea Cukai Bandung terhitung mulai bulan Januari hingga penghujung bulan Februari 2021 telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 456 kali dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp554.010.790. Adapun jumlah batang rokok yang berhasil ditindak mencapai 1.082.454 batang rokok ilegal yang dikemas dengan berbagai macam merek dan berasal dari berbagai wilayah di Pulau Jawa.
Hatta mengungkapkan, salah satu penindakan dilakukan Bea Cukai Bandung dengan memanfaatkan inovasi mobil X-Ray dari Kantor Pusat serta peran kerjasama Jasa Ekspedisi di Wilayah Bandung Raya dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, yang berhasil menindak sebanyak 635.866 batang rokok ilegal.
Sementara itu, giat operasi pasar oleh Kanwil Bea Cukai Sumbagtim telah berhasil melakukan penindakan terhadap 660.760 batang rokok ilegal. Total perkiraan nilai barang yang diamankan tersebut sebesar Rp314,3 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp343,3 juta.
Discussion about this post