JagatBisnis.com – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menerangkan vaksin memikul royong yang dilakukan mandiri oleh industri pada pegawai dan keluarganya akan diserahkan dengan cara free, dan jadi tanggung jawab industri itu.
” Yang berarti, prinsipnya wajib free diserahkan. Yang namanya vaksin memikul royong sumbernya merupakan industri, mereka yang mencarikan vaksin, dan wajib free untuk semua pegawai dan keluarganya,” tutur Menkes Budi dalam bertemu pers daring, Minggu.
Vaksin memikul royong sendiri telah diatur dalam Artikel 7 bagian( 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Dalam Bagan Penyelesaian Endemi COVID- 19.
Jenis Vaksin COVID- 19 untuk penerapan vaksinasi memikul royong pula wajib berlainan dengan jenis vaksin COVID- 19 yang digunakan untuk vaksinasi program penguasa, supaya tidak mengusik rute penyaluran vaksin nasional.
Discussion about this post