Berita  

Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal, Bea Cukai Sita 10 Juta Batang Rokok Ilegal

JagatBisnis.Com – Bea Cukai terus menggencarkan pengawasan terhadap upaya penyelundupan rokok ilegal di berbagai wilayah, diantaranya wilayah pengawasan Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta (Jateng DIY), Bea Cukai Surakarta, dan Bea Cukai Cirebon.

Hingga 19 Februari 2021, Bea Cukai di lingkungan Jateng DIY telah melakukan 40 penindakan rokok ilegal. Jumlah rokok yang diamankan mencapai lebih dari 9 juta batang, dengan nilai mencapai Rp9,12 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp5,99 miliar.

Bea Cukai akan lebih intensif dalam melakukan penindakan rokok ilegal di tahun 2021, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Moch. Arif Setijo Nugroho, Kamis (25/2) di kantornya. “Koordinasi internal dalam wilayah, antar wilayah dan nasional akan semakin intensif. Sinergi dengan aparat terkait juga lebih ditingkatkan, demikian juga dengan pemda dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujarnya, melalui keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga :   Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Bekasi

Lebih lanjut Arif menegaskan bahwa terhadap penindakan di bidang cukai akan diproses lebih lanjut dan apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa terhadap industri yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku, sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi dan atau pidana, dan kami mengimbau kenapa masyarakat agar tidak mengonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal, karena penindakan akan dilakukan kepada siapa saja baik itu pengedar maupun produsen,” tegasnya.

Baca Juga :   Dalam Satu Hari Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Dua Komoditas

Masih di walayah Jawa Tengah, Bea Cukai Surakarta turut mengamankan rokok dengan dilekati pita cukai bekas sebanyak 1.632.000 batang yang diangkut oleh pelaku menggunakan truk di Rest Area Tol Solo-Ngawi KM 519B, Masaran, Sragen, Jawa Tengah.

Penindakan atas rokok ilegal kali ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp1.093.962.240.  Rokok ilegal dan truk yang mengangkutnya beserta kedua sopir saat ini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Surakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain itu penindakan rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Cirebon dengan menyita sebanyak 57.400 batang rokok berbagai merek dalam sebuah mobil minibus dengan total nilai barang Rp 57.400.000 dan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 26.117.000.

Baca Juga :   Impor Sementara, Fasilitas Bea Cukai yang Bantu Sukseskan International Tour de Bintan 2022

Terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO