Lebih lanjut Arif menegaskan bahwa terhadap penindakan di bidang cukai akan diproses lebih lanjut dan apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa terhadap industri yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku, sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi dan atau pidana, dan kami mengimbau kenapa masyarakat agar tidak mengonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal, karena penindakan akan dilakukan kepada siapa saja baik itu pengedar maupun produsen,” tegasnya.
Masih di walayah Jawa Tengah, Bea Cukai Surakarta turut mengamankan rokok dengan dilekati pita cukai bekas sebanyak 1.632.000 batang yang diangkut oleh pelaku menggunakan truk di Rest Area Tol Solo-Ngawi KM 519B, Masaran, Sragen, Jawa Tengah.
Discussion about this post