jagatBisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya pemerintah untuk kembali meneruskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya di wilayah Jawa dan Bali yang akan diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, berharap bahwa kebijakan ini akan dapat menggerakkan roda perekonomian dalam koridor upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di masyarakat.
“OJK menyampaikan bahwa operasional OJK dan industri jasa keuangan yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank di wilayah Jawa dan Bali, tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Anto dikutip dari keterangannya, Kamis, 7 Januari 2021.
Anto menjelaskan, hal tersebut sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital, yang tetap berjalan dengan kapasitas yang diizinkan oleh pemerintah. Langkah ini berpedoman kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Discussion about this post