Sebelas Power Bank Berisi Narkotika Berhasil Diringkus Bea Cukai dan Kepolisian Polres Tanjung Perak

jagatBisnis.com – Bea Cukai Tanjung Perak bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan 1.229 gram narkotika jenis sabu dengan modus paket kiriman dari luar negeri

Sindikat penyelundup narkoba tersebut berhasil ditangkap petugas pada Selasa (06/10). “Upaya penyelundupan narkoba ini berhasil diketahui oleh Bea Cukai Tanjung Perak dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah melakukan control delivery atas pengiriman sebuah paket dari Malaysia berupa satu buah kardus yang berisi sebelas bungkus plastik narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebelas buah power bank dengan berat total + 1.229 gram,” ungkap Aris Sudarminto, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.

Penyelundupan ini terungkap setelah polisi bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka berinisial IW yang merupakan kurir yang diperintahkan oleh tersangka berinisial M, yang diketahui merupakan penerima barang dari Malaysia.

Baca Juga :   Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat, Dua Perusahaan di Yogyakarta Laksanakan Ekspor

Atas penyelundupan ini, tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga :   Bea Cukai Soekarno-Hatta Lancarkan Impor Vaksin dan Alkes Hibah Australia

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Aris Sudarminto menambahkan bahwa ini merupakan penindakan ke sembilan yang telah dilakukan Bea Cukai Tanjung Perak selama tahun 2020. “Hingga kini, tercatat bahwa Bea Cukai Tanjung Perak telah melakukan penindakan atas penyelundupan narkoba dengan total 30 kilogram.” (srv)

MIXADVERT JASAPRO