JagatBisnis.com – Bea Cukai melaksanakan asistensi dan sosialisasi kepada pengguna jasa terkait kewajiban pengusaha minuman beralkohol dan mekanisme izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menjelaskan berbagai mekanisme terkait NPPBKC diantaranya, syarat terbit izin, kewajiban pemilik izin, dan syarat perpanjangan izin NPPBKC.
Sebelum diterbitkannya ijin berupa NPPBKC, ada beberapa persyaratan terkait lokasi tempat penjualan yang harus dipenuhi, diantaranya dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian dari tempat penjualan eceran yang dimintakan izin. Juga, memiliki jarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit.
“Ketentuan perijinan tersebut diberlakukan mengingat minuman beralkohol merupakan barang yang wajib untuk diawasi peredarannya karena konsumsinya perlu dikendalikan dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” jelas Syarif, pada Rabu (24/02).
Discussion about this post