JagatBisnis.com – Seiring dengan menggeliatnya kembali aktivitas penerbangan internasional, Bea Cukai turut menggalakkan sosialisasi aturan kepabeanan atas barang bawaan penumpang, khususnya barang yang dibawa masuk ke Indonesia/ barang impor. Peraturan tentang barang bawaan penumpang tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Jumat (03/11) mengatakan impor barang bawaan penumpang terdiri dari barang personal use dan non-personal use, “Pertama, barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) dan kedua barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi (non-personal use).”
Discussion about this post