JagatBisnis.com – Tekankan kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai kembali melakukan sosialisasi di berbagai daerah. Memaksimalkan DBHCHT, sosialisasi kali ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, namun juga menyasar pada para pelaku usaha di bidang cukai, dan para pekerjanya.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa penting masyarakat pahami bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai disebutkan kriteria barang yang perlu dikenakan cukai salah satunya adalah barang yang peredarannya perlu diawasi dan dibatasi. “Jadi masyarakat harus paham kenapa barang-barang tersebut dikenakan cukai dan tetap menjauhi barang-barang ilegal.”
Juni lalu, dalam rangka sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kediri menyelenggarakan Talkshow Radio bersama Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL) Nganjuk (28/6). Talkshow kali ini membahas tentang pentingnya pengenaan cukai terhadap produk hasil tembakau yang beredar di pasaran. Sebelumnya (23/05), dihadapan 200 tenaga kerja PT Anugerah Mutiara Luhur Indonesia Jaya, Bea Cukai Kediri bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi dengan tema Ketentuan Perundang-undangan dibidang cukai.
Discussion about this post