Ekbis  

Lewat Berbagai Media, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Cukai ke Masyarakat

JagatBisnis.com –   Tekankan kepada masyarakat terkait berbagai ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai kembali melakukan sosialisasi di berbagai daerah. Memaksimalkan DBHCHT, sosialisasi kali ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, namun juga menyasar pada para pelaku usaha di bidang cukai, dan para pekerjanya.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa penting masyarakat pahami bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai disebutkan kriteria barang yang perlu dikenakan cukai salah satunya adalah barang yang peredarannya perlu diawasi dan dibatasi. “Jadi masyarakat harus paham kenapa barang-barang tersebut dikenakan cukai dan tetap menjauhi barang-barang ilegal.”

Juni lalu, dalam rangka sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kediri menyelenggarakan Talkshow Radio bersama Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL) Nganjuk (28/6). Talkshow kali ini membahas tentang pentingnya pengenaan cukai terhadap produk hasil tembakau yang beredar di pasaran. Sebelumnya (23/05), dihadapan 200 tenaga kerja PT Anugerah Mutiara Luhur Indonesia Jaya, Bea Cukai Kediri bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi dengan tema Ketentuan Perundang-undangan dibidang cukai.

Baca Juga :   Amankan Daerah dari Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Lakukan Penindakan

“Keahlian tenaga kerja pabrik rokok itu tidak boleh dipraktekan di luar lingkungan pabrik, karena memproduksi rokok dan menjualnya secara iegal tidak boleh dipraktikkan, itu melanggar UU Nomor 39 tahun 2007,” tegas Hatta.

Baca Juga :   Tiga Kali dalam Seminggu, Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Synthentic Cannabinoid

Dikemas dalam ajang pertandingan sepak bola Gala Kelurahan Harum Cup tahun 2022, Bea Cukai Mataram bersama Pemkot Mataram melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat Kota Mataram (02/06). Sementara di Tegal, Bea Cukai Tegal menggaungkan semangat gempur rokok ilegal dengan menggelar pentas wayang oleh dalang Ki Haryo Entus Susmono membawakan lakon “Tumandhange Sinatria Nagari Bahari”.

“Pemanfaatan DBHCHT meliputi kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. Kami tekankan kepada APH dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal,” tegas Hatta.

Selanjutnya, Bea Cukai Meulaboh melaksanakan sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Ketentuan Cukai HPTL” secara daring kepada para pemilik usaha vape atau cairan rokok elektrik dari beberapa kabupaten di wilayah kerja Bea Cukai Meulaboh. Dalam kegiatan trsebut, Bea Cukai memaparkan terkait pengertian, sifat, prinsip dan objek cukai lebih dalam terkait objek cukai HTPL, yang terdiri dari tembakau hirup, tembakau kunyah, dan ekstrak/esens tembakau.

Baca Juga :   Tekan Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Tangerang dan Ternate

Terakhir, Bea Cukai Sampit gencar lakukan Sosialisasi Door to Door Rokok Ilegal di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, membahas ciri dan dampak rokok ilegal, hingga manfaat yang diperoleh oleh masyarakat jika mengonsumsi barang legal.(srv)

MIXADVERT JASAPRO