Kejari Serang Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka

Nikita Mirzani, Foto: Kompas

JagatBisnis.com  –  Kejaksan Negeri (Kejari) Serang mengaku telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan surat penetapan tersangka itu dikirim dari Polresta Serang Kota yang diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Sudah masuk surat penetapan tersangkanya,” katanya.

Menurutnya, tim penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sebelumnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kemudian dikirimkan kembali surat penetapan tersangka atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga :   Pengunjung Nikita Mirzani di Rutan Wajib Seizin Kejari Serang

“Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka), tapi sebagai terlapor. Setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

Setelah adanya penetapan tersangka, pihaknya saat ini masih menunggu penyerahan berkas perkara dari tim penyidik kepolisian atau tahap I.

Dalam surat penetapan tersangka yang dikirimkan tertulis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Baca Juga :   Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Baca Juga :   Tim Nikita Mirzani Berencana akan Sambangi Polres Jaksel

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (pia)

MIXADVERT JASAPRO