Pengunjung Nikita Mirzani di Rutan Wajib Seizin Kejari Serang

Nikita Mirzani

JagatBisnis.comPengacara, saudara ataupun keluarga yang mau menjenguk Nikita Mirzani di Rutan Klas IIB Serbu, wajib mengajukan permisi ke Kejari Serbu. Pihak Kejari hendak menghasilkan pesan permisi buat berjumpa owner teguran Nyai itu.

” Permisi buat mendatangi narapidana pesanan kejaksaan wajib diajukan permohonan buat itu pada Beskal Penggugat Biasa( JPU) nya,” ucap Kasi Intel Kejari Serbu, Rezkinil Jusar, lewat catatan elektroniknya, Rabu( 26 atau 10).

Orang yang mau menjenguk Nikita Mirzani mengajukan permohonan tercatat terlebih dulu, setelah itu menemukan pesan jawaban. Pesan jawaban buat bertamu cuma dapat dipakai satu kali serta tiap kali berjumpa, wajib mengurus balik pesan itu.

Baca Juga :   Ini Penjelasan Nikita Mirzani Soal Dugaan Lecehkan Agama Islam

” Ajukan dengan cara tercatat.( Legal) buat sekali kunjungan.( Pesan jawaban) umumnya langsung diserahkan, tidak lama,” terangnya.

Baca Juga :   Nikita Mirzani Batal Ditahan

Pesan jawaban dari Kejari Serbu itu setelah itu dibawa ke Rutan Klas IIB Serbu serta ditunjukkan ke aparat piket. Esok karyawan rutan hendak menuntun pengunjung berjumpa dengan selebritas Nikita Mirzani.

” Lumayan ditunjukkan ke aparat piket aja, esok hendak dibantu mereka,” cakap Kepala Rutan Klas IIB Serbu, Dody Naksabani, di kantornya, Rabu( 26/ 10).

Baca Juga :   Polisi: Status Nikita Mirzani Belum Jadi Tersangka

Bersumber pada agenda kunjungan lihat wajah di Rutan Klas IIB Serbu, legal di hari Senin hingga Kamis, mulai jam 09. 00 wib sampai 11. 00 wib. Setelah itu dilanjut jam 13. 00 wib hingga 14. 30 wib. Sebaliknya buat narapidana perempuan, cuma legal di hari Kamis tiap pekannya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO