JagatBisnis.com – Kejaksan Negeri (Kejari) Serang mengaku telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan surat penetapan tersangka itu dikirim dari Polresta Serang Kota yang diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Sudah masuk surat penetapan tersangkanya,” katanya.
Menurutnya, tim penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sebelumnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kemudian dikirimkan kembali surat penetapan tersangka atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
“Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka), tapi sebagai terlapor. Setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
Setelah adanya penetapan tersangka, pihaknya saat ini masih menunggu penyerahan berkas perkara dari tim penyidik kepolisian atau tahap I.
Discussion about this post