Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

JagatBisnis.comKejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten resmi menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka, selebritas Nikita Mirzani. Sebelumnya, pada 26 Oktober lalu, pengacara Nikita, Fahmi Bachmid menyampaikan permohonan penangguhan kliennya yang sehari sebelumnya dijebloskan ke Rutan Klas IIB Serang sebagai tahanan kejari.

Keputusan ditolaknya penahanan Nikita itu dilakukan Kejari Serang karena melihat perjalanan kasus yang menjerat selebritas itu semenjak ditangani Polresta Serang Kota hingga dilimpahkan ke kejaksaan.

“Perjalanan kasus sejak tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” kata Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga :   Nikita Mirzani Biayai Manajernya untuk Memperkecil Payudara

Alasan lainnya, lanjutnya, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan, yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :   Terkait IG Story, Nikita Mirzani Dilaporkan Dito

“Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” paparnya.

Sebagai informasi, Nikita terjerat kasus yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, ke Polresta Serang Kota. Kasus terus bergulir hingga Nyai ditahan Kejari Serang setelah dilimpahkan Polres Serang Kota pada Selasa, 25 Oktober 2022. Di awal masa tahanan, Nikita menjalani masa perkenalan lingkungan selama dua pekan. Selama itu pula, dia belum boleh dijenguk siapapun, kecuali pengacaranya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO