JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menandatangani kontrak Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) KA Ekonomi. Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan dana sebanyak Rp3,237 triliun untuk menyubsidi para pelaku perjalanan transportasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pemberian alokasi anggaran tersebut telah melalui proses diskusi yang panjang dengan KAI. Dipastikan pemberian subsidi tersebut juga dilakukan secara selektif agar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kita ingin memberikan kemudahan, kepastian dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api. Untuk itu, unsur keselamatan dan pelayanan prima harus dipenuhi dengan baik. Saya perlu mengawal kegiatan PSO dan perintis ini dapat berjalan dengan baik. Bisa dibayangkan, ada dana dari pemerintah dititipkan kepada KAI untuk dikelola,” kata Budi seperti dikutip dari laman resmi kai.id, Kamis (13/1/2022).
Discussion about this post