PT KAI Wajibkan Penumpang Dewasa sudah Divaksin Lengkap

JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang KA usia di atas 17 tahun memiliki kartu vaksinasi COVID-19 lengkap atau dua dosis. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 112 Tahun 2021 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Eva Chairunisa menjelaskan seluruh penumpang yang berangkat juga harus dalam kondisi sehat dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat. Karena setiap penumpang akan dicek saat pemberangkatan.

“Harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” ujarnya.

Baca Juga :   KAI Ajak Kerja Sama Rawat Sarana Perkeretaapian

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang KA Jarak jauh:
1. Calon penumpang usia di atas 17 tahun
– Wajib vaksinasi dosis lengkap (dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan

2. Calon penumpang usia 12-17 tahun
– Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam

Baca Juga :   Pelanggan KA Jarak Jauh yang Belum Booster Wajib Tes PCR

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam
– Wajib didampingi orang tua.

“Calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan. Seperti belum melakukan Antigen atau PCR dan belum vaksin dosis kedua untuk usia di atas 17 tahun,” katanya.

Baca Juga :   KAI Hadirkan Ornamen Idul Fitri dan Berikan Hadiah ke Anak-Anak

Adapun berikut ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen:
1. Proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari ke depan (H+3) dari jadwal keberangkatan
2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121
3. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai
4. Untuk pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari. (pia)

MIXADVERT JASAPRO