Sementara, lanjutnya, dari tingkat bunga, pemerintah memberikan subsidi bunga kepada penerima KUR, yakni untuk KUR super mikro 13 persen, KUR mikro 10,5 persen, KUR kecil 5,5 persen, dan KUR penempatan TKI 14 persen.
“Dengan subsidi ini, maka bunga yang diterima nasabah cuma 3 persen. Semua sektor ekonomi UMKM dapat diberikan KUR, dan plafon KUR Tanpa Jaminan ditetapkan sampai dengan Rp100 juta. Makanya, kami sangat berharap dengan kebijakan program KUR dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tutupnya. (eva)
Discussion about this post