JagatBisnis.com – Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga kini masih saja mengalami kesulitan saat mengajukan permohonan kredit usaha rakyat (KUR). Salah satu, syarat angunan yang sering tak dapat dipenuhi oleh pelaku UMKM. Padahal, seharusnya fasilitas kredit itu tak butuh anggunan.
“Keluhan masyarakat soal agunan kerap kali tidak terelakkan namun perlu dicari jalan tengahnya. Karena perbankan juga memiliki prinsip kehati-hatian yang tidak bisa dilanggar,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (7/11/2021).
Dia menjelaskan, adanya laporan itu, pihaknya pun mencoba berkoordinasi dengan lembaga penyalur KUR untuk memastikan informasi tersebut. Pihaknya menganggap hal itu terjadi karena ada oknum yang nakal beri syarat tambahan agunan untuk mempersulit UMKM mendapat pinjaman modal.
Discussion about this post