JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan semua keputusan kepada Dewan Pengawas terkait laporan perwakilan 57 pegawai KPK terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Lembaga antirasuah membenarkan tidak akan memberi atau mengintervensi cara peliputan pada Dewas itu.
Diketahui, sejumlah karyawan nonaktif KPK terkini saja melaporkan Delegasi Pimpinan KPK Alexander Marwata ke Badan Pengawas( Dewas) KPK.
Peliputan kepada Alexander itu dilakukan karena diduga melakukan pelanggaran etik dan kontaminasi julukan bagus.
” Terdapat ataupun tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dikabarkan, kita serahkan penuh pada Dewas untuk menindaklanjutinya. KPK tidak akan dan tidak dapat memberi apalagi mengintervensi prosesnya,” tutur Plt Ahli Ucapan KPK Ali Fikri, Senin, 23 Agustus 2021.
Ali lebih jauh mengatakan peliputan ataupun aduan pada Dewas dapat dilakukan siapa saja, dan ini ialah hak seluruh pihak.
Discussion about this post