Giliran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata

JagatBisnis.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan semua keputusan kepada Dewan Pengawas terkait laporan perwakilan 57 pegawai KPK terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Lembaga antirasuah membenarkan tidak akan memberi atau mengintervensi cara peliputan pada Dewas itu.

Diketahui, sejumlah karyawan nonaktif KPK terkini saja melaporkan Delegasi Pimpinan KPK Alexander Marwata ke Badan Pengawas( Dewas) KPK.

Peliputan kepada Alexander itu dilakukan karena diduga melakukan pelanggaran etik dan kontaminasi julukan bagus.

Baca Juga :   Terkait Korupsi Kampus IPDN, KPK Pastikan Panggil Petinggi Waskita Karya

” Terdapat ataupun tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dikabarkan, kita serahkan penuh pada Dewas untuk menindaklanjutinya. KPK tidak akan dan tidak dapat memberi apalagi mengintervensi prosesnya,” tutur Plt Ahli Ucapan KPK Ali Fikri, Senin, 23 Agustus 2021.

Ali lebih jauh mengatakan peliputan ataupun aduan pada Dewas dapat dilakukan siapa saja, dan ini ialah hak seluruh pihak.

Ali menerangkan, KPK meluhurkan dan beriktikad profesionalitas dan kedaulatan Dewas dalam mengecek dan memutuskan setiap aduan yang diterimanya.

Baca Juga :   Ketua KPK akan Usut Dugaan Korupsi Formula-E dan Tes PCR

Sebelumnya, perwakilan 57 karyawan nonaktif KPK telah mengirimkan 2 pesan pada Dewas Pengawas. Awal merupakan dugaan pelanggaran etik dan sikap oleh Delegasi Pimpinan Alexander Marwata.

Perwakilan Karyawan KPK Hotman Tambunan mengatakan, Alexander diduga melakukan pelanggaran kepada isyarat etik dan prinsip sikap karena melakukan rapat pers yang bermuatan kontaminasi julukan bagus ataupun penghinaan untuk 51 karyawan nonaktif pada bertepatan pada 25 Mei 2021.

Baca Juga :   3 Lurah Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Walkot Bekasi

Statment Alex yang diduga melanggar etik ialah”… sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah rupanya merah dan tidak membolehkan untuk dilakukan pembinaan…”.

” Statment rupanya sudah merah dan tidak dapat dilakukan pembinaan yang disematkan pada 51 orang karyawan KPK yang dianggap tidak penuhi syarat jadi ASN telah mudarat,” tutur Hotman.

Menjawab itu, Alexander Marwata berterus terang tidak mempermasalahkan aduan itu. Beliau bahkan menerangkan tidak perduli hal itu.(pia)

MIXADVERT JASAPRO