3 Lurah Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Walkot Bekasi

JagatBisnis.com – Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 3 lurah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Yakni untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE). Nama 3 lurah diperiksa KPK itu di antaranya Djunaidi Abdillah selaku Lurah Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. Dian Anggraini selaku Lurah Harapan Baru. Lalu Makpudin selaku Lurah Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan ketiganya sebagai saksi. KPK juga memanggil Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi Agus Harpa serta Muthmainah selaku Bendahara Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka/Guru SMK Gema Karya Bahana.

Sebelumnya KPK menetapkan total sembilan tersangka. Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.

Baca Juga :   Dituding Terlibat Kasus Mardani Maming di KPK, Ini Bantahan Haji Isam

Lalu, pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Baca Juga :   Terkait Korupsi Kampus IPDN, KPK Pastikan Panggil Petinggi Waskita Karya

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Berikutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi terendus menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan menjadi proyek pengadaan serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Baca Juga :   Digugat Bos Loco Montrado, KPK Tak Gentar

Dugaan lainnya adalah meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Penyerahan uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Rahmat Effendi juga terendus menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. KPK menduga uang tersebut untuk keperluan operasional Rahmat Effendi melalui pengelolaan MY.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin. (pia)

MIXADVERT JASAPRO