JagatBisnis.com – Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 3 lurah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Yakni untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE). Nama 3 lurah diperiksa KPK itu di antaranya Djunaidi Abdillah selaku Lurah Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. Dian Anggraini selaku Lurah Harapan Baru. Lalu Makpudin selaku Lurah Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan ketiganya sebagai saksi. KPK juga memanggil Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi Agus Harpa serta Muthmainah selaku Bendahara Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka/Guru SMK Gema Karya Bahana.
Sebelumnya KPK menetapkan total sembilan tersangka. Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.
Discussion about this post