JagatBisnis.Com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi izin investor asing swasta di dalam negeri untuk mencari harta karun atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia.
Bahlil menjelaskan, izin pencarian harta karun ini merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah di era implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya, ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam.
“Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa menyelam di laut. Harta karun yang dimaksud, yaitu barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut. Bisa juga berupa barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali,” ungkapnya saat konferensi pers virtual, Rabu (3/3/2021).
Discussion about this post