Semua Faskes Diwajibkan Pasang QR Code Aplikasi PeduliLindungi

JagatBisnis.com –  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia memasang scan digital atau QR code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi di setiap akses pintu masuk dan keluar. Adapun faskes yang dimaksud meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik serta laboratorium kesehatan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021. Meski kasus mereda, pihaknya terus memperluas pemasangan QR code di tempat-tempat publik termasuk faskes.

“Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi, mobilitas mereka terpantau terus. Kalau ada yang positif, bisa lebih mudah tracing-nya,” kata Kadir dikutip dari situs resmi Kemenkes, Minggu (7/11/2021).

Baca Juga :   WNA Masuk Indonesia Harus Scan PeduliLindungi

Dia me kelamaan, upaya ini bertujuan untuk memudahkan petugas kesehatan dalam melaksanakan aktivitas penelusuran kontak erat alias tracing di Indonesia. Karena, dengan Scan QR code itu, maka pihaknya dapat memantau jumlah pengunjung setiap faskes baik milik pemerintah maupun swasta di Indonesia.

Baca Juga :   Mulai 3 Maret, Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC Sebelum Terbang

“Kami menginstruksikan agar seluruh manajemen faskes segera memasang QR code aplikasi PeduliLindungi yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada kami,” ungkapnya.

Menurut dia, dalam prosesnya, sistem check-in dilakukan dengan memindai QR Code lewat aplikasi PeduliLindungi di handphone atau gawai masing-masing pengunjung. Apabila pengunjung tidak memiliki gawai maka petugas akan membantu proses verifikasi manual berdasarkan NIK dan nama di situs PeduliLindungi memakai gawai atau komputer yang terkoneksi dengan internet.

Baca Juga :   Pasien Covid-19, Bisa Konsultasi Gratis via Telepon

“Jadi pengunjung yang tidak memiliki gawai masih bisa masuk ke fasyankes, sepanjang yang bersangkutan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19,” kata dia.

Dia berharap, dengan kebijakan baru itu, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota aktif melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan QR code PeduliLindungi di faskes masing-masing daerah agar penerapannya dapat berjalan optimal.

“Sehingga strategi ini mampu membantu menekan angka penularan Covid-19, terutama di tempat dengan interaksi dan mobilitas tinggi serta rentan penularan covid-19 seperti di faskes,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO