JagatBisnis.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengembangkan fitur PeduliLindungi yang dapat digunakan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke dalam negeri. Karena kini, PeduliLindungi sudah terintegrasi dengan sistem imigrasi, e-visa, asuransi dan sistem kekarantinaan.
Chief Digital Technology Office Kemenkes, Setiadji, mengatakan, dengan dibukanya penerbangan internasional, aplikasi PeduliLindungi kini dapat digunakan WNA untuk berbagai macam protokol kesehatan (prokes).
“Begitu WNA masuk ke sistem kita itu juga kita lakukan dengan berbagai macam prokes. Sehingga integrasi sistem seperti imigrasi, e-visa, asuransi dan lain sebagainya,” kata Setiadji secara virtual, Kamis (14/10/2021).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan diskusi dan kerjasama dengan beberapa negara agar sertifikat vaksin dan tes laboratorium Kemenkes bisa langsung diterima di luar negeri. Jadi Kemenkes melakukan integrasi dengan aplikasi internasional untuk persiapan umroh haji, lalu aplikasi di Kuwait, Uni Emirat Arab, dan Turki.
Discussion about this post