JagatBisnis.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia memasang scan digital atau QR code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi di setiap akses pintu masuk dan keluar. Adapun faskes yang dimaksud meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik serta laboratorium kesehatan.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021. Meski kasus mereda, pihaknya terus memperluas pemasangan QR code di tempat-tempat publik termasuk faskes.
“Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi, mobilitas mereka terpantau terus. Kalau ada yang positif, bisa lebih mudah tracing-nya,” kata Kadir dikutip dari situs resmi Kemenkes, Minggu (7/11/2021).
Dia me kelamaan, upaya ini bertujuan untuk memudahkan petugas kesehatan dalam melaksanakan aktivitas penelusuran kontak erat alias tracing di Indonesia. Karena, dengan Scan QR code itu, maka pihaknya dapat memantau jumlah pengunjung setiap faskes baik milik pemerintah maupun swasta di Indonesia.
Discussion about this post