Kemenkominfo: Konten Dihapus Jika Langgar UU ITE

JagatBisnis.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merespons temuan Google yang menyebut, Indonesia menjadi negara paling banyak menghapus dan mengajukan permintaan penghapusan konten atau informasi. Bahkan, Indonesia berada pada urutan pertama negara yang kontennya paling banyak minta dihapus diikuti oleh Rusia dan Kazakhstan.

Menanggapi laporan tersebut, Dedy Permadi menjelaskan konten di internet dan media sosial (medsos) yang dihapus jika konten tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang merujuk pada UU ITE. Karena ada beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan untuk menghapus atau memutuskan akses terhadap sebuah konten.

“Kriteria yang dimaksud adalah konten melanggar peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat, dan konten memuat informasi yang menyediakan akses pada dokumen yang dilarang. Sehingga meresahkan masyarakat dan menganggu ketertiban umum,” kata Dedy, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga :   Pemerintah Didesak Segera Revisi UU ITE

Menurutnya, sesuai ketentuan UU ITE dan peraturan pelaksanaannya, permintaan pemutusan akses terhadap sebuah konten pada sebuah Platform Sistem Elektronik dilakukan terhadap konten yang memenuhi kriteria. Karena penghapusan sebuah konten tidak serta merta dilakukan tanpa alasan. Permintaan penghapusan konten dilakukan untuk mencegah konten yang dianggap melanggar agar tidak tersebar.

Baca Juga :   Konten Belajar Menarik, Jawaban Tantangan Belajar dari Rumah

“Permintaan pemutusan akses sebuah konten dilakukan untuk mencegah penyebarluasan konten yang melanggar peraturan perundangan sesuai amanat UU ITE. Selain itu, permintaan penghapusan konten berasal dari berbagai sumber mulai dari aduan masyarakat, hasil patroli siber, hingga permintaan lembaga,” tutup Dedy. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO