Jika Tak Terbukti Kecelakaan Kerja, Peserta BPJS Bayar Sendiri

JagatBisnis.com – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memutuskan tidak akan menjamin klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan, apabila peserta tidak terbukti mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus menandatangani jaminan tanggungan biaya sendiri apabila klaim yang diajukannya tidak terbukti. Keputusan itu berlaku 18 Januari 2021.

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan DJSN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Dugaan Kasus Kecelakaan Kerja dan Dugaan Kasus Penyakit Akibat Kerja. Beleid berlaku sejak 18 Januari 2021. Peraturan ini dibentuk berdasarkan laporan BPJS Kesehatan terdapat ribuan kasus yang statusnya masih dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja belum tegak hasil diagnosisnya.

“Sehingga tidak dapat dijamin oleh badan penyelenggara Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Oleh karena itu, kami memperjelas ketentuan jenis pembiayaan tersebut sehingga kasus dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat segera dijamin pembiayaannya,” kata Muttaqien, di Jakarta, Selasa (02/02/2021).

Baca Juga :   Perusahaan Nihilkan Kecelakaan Kerja Meningkat 37 Persen

Menurutnya, bila hasil diagnosis atas klaim kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja terbukti, maka biaya rawat inap dan tarif pelayanan kesehatannya akan ditanggung sesuai ketentuan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Syaratnya, peserta masih aktif dan tidak ada tunggakan.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Subsidi Iuran Dana Pensiun

“Sebaliknya, bila diagnosis peserta klaim terbukti terjadi bukan karena kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, peserta harus membayar sendiri biaya rawat inap dan tarif layanan kesehatannya. Biaya yang sudah terlanjur dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) harus diganti,” ujarnya.

Ditambahkan, penggantian biaya pelayanan kesehatan oleh peserta dilakukan melalui koordinasi antara badan penyelenggara dan fasilitas kesehatan dalam hal penagihan.
Karena saat klaim diajukan, peserta akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan tertulis yang menyatakan kesanggupan membayar apabila terbukti bukan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta tidak dijamin oleh program JKK dan program Jaminan Kesehatan.

Baca Juga :   Ini Penjelasan Dirut BPJS Ketenagakerjaan terkait Dana JHT

“Untuk menjaga kepastian penjaminan, peserta wajib menandatangani surat pernyataan tertulis kesanggupan membayar apabila terbukti bukan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta tidak bisa dijamin oleh program JKK dan program Jaminan Kesehatan. Sedangkan, untuk biaya pelayanan kesehatan nantinya akan merujuk pada tarif yang berlaku di masing-masing badan penyelenggara,” imbuhnya. (esa/*)

MIXADVERT JASAPRO