Guru PNS di SMA Mesuji Curi Belasan Komputer Sekolah

JagatBisnis.com –  Polisi membekuk seorang guru yang diduga sebagai pencuri 18 komputer di SMA Negara 1 Mesuji di Dusun Bengawan Badak, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Pelaku yang pula guru di SMAN 1 Mesuji, dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji di rumahnya, pada Kamis, tutur Kepala Polres Mesuji AKBP Patuh, Jumat, 7 Mei 2021.

Beliau mengatakan, pelaku S ialah guru berkedudukan karyawan negara awam( PNS) yang bekerja di sekolah itu.

Baginya, penahanan pelaku masyarakat Dusun Ahli Berhasil, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur, itu berdasarkan informasi dari badan guru sekolah setempat.

Baca Juga :   Pelaku Teror Kepala Anjing di Rumah Pejabat Diringkus Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah menjelaskan, pada Selasa lalu informan menemukan telepon dari Yudi, Delegasi Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan bertanya kunci gembok ruang Makmal TIK yang ditukar.

” Malamnya seluruh badan guru melakukan buka puasa bersama dan bertanya Mengenai kunci gembok yang ditukar. Setelah buka puasa bersama sebagian guru berangkat mengarah ruang Makmal TIK dan betul kunci gembok bertukar. Tetapi setelah mengintip dari jendela terdapat sebagian komputer di ruangan lenyap,” ucapnya.

Baca Juga :   Nyawa Salim Melayang Gara-gara Motor Habis Bensin

Pada jam 11. 00 Wib informan dan sebagian guru melakukan kir dan ternyata kunci gembok dibuka menuntut. Setelah diperiksa 18 komputer AIQ Acer lenyap, 5 UPS Prolinkpro 2, satu bagian laptop, 2 bagian switch atau hub TP pula hilang.

” Saat itu pula satuan Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penahanan, benda fakta ditaruh di rumahnya, pelaku dan benda fakta telah kita amankan di Mapolres Mesuji,” tuturnya.

Baca Juga :   Penggelapan Uang Rp500 Miliar, Pengusaha Ini Divonis 4 Tahun Penjara

Polisi masih menyelidiki corak pelaku melakukan perampokan komputer di SMAN 1 Mesuji itu.

Benda fakta yang sukses diamankan 14 komputer AIQ Acer, satu bagian computer AIQ Acer dalam kondisi bocor, 3 bagian keyboard Acer, 3 bagian moush warna gelap, 5 bagian UPS Prolinkpro2, dan 3 bagian switch atau hun TP link.

Pelaku dijerat Artikel 363 tentang perampokan dengan pemberatan bahaya ganjaran bui maksimal 7 tahun.(ser)

MIXADVERT JASAPRO