Pelaku Teror Kepala Anjing di Rumah Pejabat Diringkus Polisi

Ilustrasi

JagatBisnis.com – Dua orang bernama samaran IP dan DW, pelaku teror pelemparan kepala anjing ke rumah Kepala Subbagian Pencerahan Hukum Kejaksaan Besar Riau Muspidauan dan rumah kepunyaan Meter Nasir Penyalai sudah dibekuk.

Kapolda Riau Irjen Angket Agung Setya Pemimpin Effendi menyapaikan tim kombinasi Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau awalnya mendapatkan informasi kalau tersangka pelaku IP sedang terletak di rumah yang terletak di dalam Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru.

Berikutnya tim langsung menggerebek rumah itu dan sukses mengamankan yang berhubungan. Saat yang berhubungan dilakukan investigasi, IP membenarkan aksi yang dikerjakannya ialah melontarkan bagian kepala anjing ke teras rumah Muspidauan dan membasahi gasolin ke kediaman Meter Nasir Penyalai yang pula diketahui sebagai Sekretaris Biasa LAM Provinsi Riau.

Baca Juga :   Polisi Bekuk Pelaku Sindikat Curanmor

Bagi keterangan IP, ia melakukan aksi itu bersama 3 orang yang lain. Berikutnya tim langsung beranjak mengarah ke rumah DW dan pula sukses mengamankannya bersama sepeda motor yang digunakannya saat keduanya membasahi gasolin ke kediaman Meter Nasir Penyalai.

Baca Juga :   Pria Ini Terancam 13 Tahun Penjara karena Serang Polisi Pakai Samurai di Kedai Kopi

Kedua terdakwa itu langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas pula masih memahami terkait corak yang terdakwa jalani.

Peristiwa pelemparan bagian kepala anjing itu pada Jumat( 5 atau 3) sekitar jam 05. 00 Wib, sedangkan penyiraman gasolin dilakukan pada hari yang serupa tetapi pada durasi yang berlainan ialah sekitar jam 23. 00 Wib.

Baca Juga :   Biadab, Manajer Kimia Farma yang Pakai Swab Antigen Bekas Layak Dihukum Mati

Muspidauan sebelumnya berterus terang tidak aman dengan temuan bagian kepala anjing di rumahnya alhasil melaporkan peristiwa itu ke petugas kepolisian. Berbekal rekaman kamera pengawas, akhirnya polisi sukses membekuk para terdakwa tanpa perlawanan. (ser)

MIXADVERT JASAPRO