Eks Bupati Malang Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Eks Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta

JagatBisnis.com – Beskal Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK) memasukkan mantan Bupati Apes Rendra Kresna ke Lapas Kategori I Surabaya. Eksekusi itu dilakukan berdasarkan tetapan Majelis hukum Tipikor Surabaya bertepatan pada 27 April 2021. Rendra esok akan menempuh kejahatan di bui selama 4 tahun.

” Kamis( 10 Juni 2021) Beskal Eksekusi KPK telah melakukan tetapan Majelis hukum Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84 atau Pid. Sus atau TPK atau 2020 atau PN. Sby bertepatan pada 27 April 2021 dengan tahanan Rendra Kresna,” tutur Plt Ahli Ucapan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat, 11 Juni 2021.

Tidak hanya bui, Rendra pula dijatuhi ganjaran kompensasi Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh badan juri Majelis hukum Tipikor Surabaya.

Baca Juga :   KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon

” Dijatuhkan pula kejahatan kompensasi sejumlah Rp250 juta dengan determinasi bila tidak dibayar ditukar dengan kejahatan kurungan selama 6 bulan,” jelas Ali.

Baca Juga :   MK Tolak Uji Materi Tentang TWK KPK, Ini Alasannya

Tak cuma itu, Rendra pula diharuskan melunasi uang pengganti sebesar Rp6, 75 miliyar dikurangi Rp2 miliyar yang telah dibayarkan melalui rekening KPK.

” Alhasil masih tertinggal Rp4, 75 miliyar yang harus segera dibayarkan paling lambat satu bulan setelah tetapan majelis hukum mendapatkan daya hukum tetap,” tutur Ali.

Baca Juga :   KPK Dalami Ada Uang Suap Pepen Mengalir ke Keluarga

Ali menambahkan, jika dalam durasi itu Rendra tidak sanggup melunasi, hingga harta bendanya disita. Setelah itu, berikutnya dilelang KPK untuk menutupi uang pengganti itu.

Tetapi, bila yang berhubungan tidak memiliki harta barang yang memenuhi hingga dipidana dengan kejahatan bui selama satu tahun.(ser)

MIXADVERT JASAPRO