Bikin Efek Jera, Pelaku Kekerasan Seksual Bakal di Kebiri

jagatBisnis.com — Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Adapun metode kebiri yang digunakan untuk menurunkan hasrat seksual seseorang. Metode ini dilakukan dengan cara menyuntikkan bahan kimia yang bisa menekan produksi hormon testosteron sehingga akan menurunkan libido atau hasrat seksual seseorang. Hal tersebut mengundang respon banyak pihak.

Salah satunya, dokter spesialis urologi dari RSCM, Nur Rasyid menyatakan setuju dengan aturan kebiri kimia karena targetnya predator. Sehingga hukuman kebiri kimia ini bakal memberikan efek jera pada pelaku perkosaan atau pelaku kekerasan seksual pada anak. Efek jera yang dirasakan diantaranya ada ketakutan kehilangan libido.

“Namun, kalau banyak yang tidak setuju karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), lalu bagaimana dengan hak anak-anak yang masih punya masa depan dan HAM-nya hilang karena yang dibela predator,” tandasnya di Jakarta, Rabu (06/01/2021).

Menurutnya, dalam peraturannya, hukuman ini tak permanen melainkan hanya 2 tahun. Dengan masa berlaku 2 tahun ini dianggap cukup memberikan efek jera dan juga tak menimbulkan efek samping yang permanen. Bahkan, di luar negeri ada penelitiannya yang dilakukan, setelah 2 tahun dilakukan kebiri kimia manfaatnya ada efek jeranya bagi pelaku.

“Karena ada ketakutan dalam diri pelaku ketika tak bisa merasakan dorongan seksual terhadap anak kecil (jika pedofil) yang sebelumnya pelaku rasakan. Jadi kalau hukum kebiri kimia ini diberlakukan, maanfaatkan akan jelas,karena mereka akan ketakutan. Sehingga hal ini akan membuat mereka jera,” ujarnya yang juga staf pengajar di FKUI ini.

Secara terpisah, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi mengatakan tindakan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak harus dipandang sebagai upaya rehabilitasi. Karena tindakan ini untuk mencegah pelaku melakukan kejahatan yang sama.

“Tindakan kebiri kimia memiliki jangka waktu tertentu serta sama sekali tidak mematikan dorongan seksual. Karena kebiri kimia berhubungan dengan masalah psikologis agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak kembali melakukan kejahatan yang sama. Jadi, hukuman ini jangan hanya dipandang sebagai hukuman atau pembalasan,” tutupnya. (esa/*)

Baca Juga :   3 Terpidana Kasus Asusila di Banjarmasin Divonis Kebiri
MIXADVERT JASAPRO