JagatBisnis.com – Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino mengatakan, sebanyak tiga perkara asusila di Banjarmasin, Kalimantan Selatan berujung vonis kebiri kimia terhadap terpidananya.
Vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap tiga perkara tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan. Para terpidana sementara masih menjalani hukuman pidana pokok yaitu pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin,” kata Roy, di Banjarmasin, Jumat (15/4/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin membacakan vonis kebiri kimia selama 2 tahun terhadap terpidana berinisial AM (46) pada 23 Juni 2021. Kedua, vonis kebiri kimia 2 tahun terhadap terpidana berinisial SY (48) pada 12 Agustus 2021.
Discussion about this post