Sabtu, 2 Juli 2022
jagatbisnis.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
No Result
View All Result
Jagatbinis.com
No Result
View All Result
Home Gaya Hidup

Bikin Efek Jera, Pelaku Kekerasan Seksual Bakal di Kebiri

6 Januari 2021 - 13:12
in Gaya Hidup
0
Bikin Efek Jera, Pelaku Kekerasan Seksual Bakal di Kebiri
Share on FacebookShare on Twitter

jagatBisnis.com — Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Adapun metode kebiri yang digunakan untuk menurunkan hasrat seksual seseorang. Metode ini dilakukan dengan cara menyuntikkan bahan kimia yang bisa menekan produksi hormon testosteron sehingga akan menurunkan libido atau hasrat seksual seseorang. Hal tersebut mengundang respon banyak pihak.

Salah satunya, dokter spesialis urologi dari RSCM, Nur Rasyid menyatakan setuju dengan aturan kebiri kimia karena targetnya predator. Sehingga hukuman kebiri kimia ini bakal memberikan efek jera pada pelaku perkosaan atau pelaku kekerasan seksual pada anak. Efek jera yang dirasakan diantaranya ada ketakutan kehilangan libido.

Berita Terkait

3 Terpidana Kasus Asusila di Banjarmasin Divonis Kebiri

Soal Hukuman Kebiri Kimia, Ini Penjelasannya?

“Namun, kalau banyak yang tidak setuju karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), lalu bagaimana dengan hak anak-anak yang masih punya masa depan dan HAM-nya hilang karena yang dibela predator,” tandasnya di Jakarta, Rabu (06/01/2021).

Menurutnya, dalam peraturannya, hukuman ini tak permanen melainkan hanya 2 tahun. Dengan masa berlaku 2 tahun ini dianggap cukup memberikan efek jera dan juga tak menimbulkan efek samping yang permanen. Bahkan, di luar negeri ada penelitiannya yang dilakukan, setelah 2 tahun dilakukan kebiri kimia manfaatnya ada efek jeranya bagi pelaku.

“Karena ada ketakutan dalam diri pelaku ketika tak bisa merasakan dorongan seksual terhadap anak kecil (jika pedofil) yang sebelumnya pelaku rasakan. Jadi kalau hukum kebiri kimia ini diberlakukan, maanfaatkan akan jelas,karena mereka akan ketakutan. Sehingga hal ini akan membuat mereka jera,” ujarnya yang juga staf pengajar di FKUI ini.

Secara terpisah, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi mengatakan tindakan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak harus dipandang sebagai upaya rehabilitasi. Karena tindakan ini untuk mencegah pelaku melakukan kejahatan yang sama.

“Tindakan kebiri kimia memiliki jangka waktu tertentu serta sama sekali tidak mematikan dorongan seksual. Karena kebiri kimia berhubungan dengan masalah psikologis agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak kembali melakukan kejahatan yang sama. Jadi, hukuman ini jangan hanya dipandang sebagai hukuman atau pembalasan,” tutupnya. (esa/*)

Tags: dokter urologihukum kebirikebiri kimialembaga perlindungan anak indonesiapedofilPredator anak

Related Posts

PLN Sudah Terima Kompensasi dari Pemerintah
Gaya Hidup

Ini Dia Produk Baru Re.juve True Cold-Pressed Juice Kiwi Line

2 Juli 2022 - 09:12
Televisi Online Semakin Diminati Milenial, Ini Alasannya
Gaya Hidup

Televisi Online Semakin Diminati Milenial, Ini Alasannya

30 Juni 2022 - 17:09
Penyanyi R Kelly Divonis 30 Tahun Penjara
Gaya Hidup

Penyanyi R Kelly Divonis 30 Tahun Penjara

30 Juni 2022 - 15:09
KAI Daop 6 Yogyakarta Kerja Sama Polda DIY Jaga Keamanan Aset
Gaya Hidup

Europe on Screen 2022 Sukses Digelar, Penonton Senang Bisa Kembali Nonton Offline

27 Juni 2022 - 19:34
Meriahkan Hajatan Ulang Tahun ke-495 DKI Jakarta, Luminor Hotel Kota Sajikan Olahan Betawi
Gaya Hidup

Meriahkan Hajatan Ulang Tahun ke-495 DKI Jakarta, Luminor Hotel Kota Sajikan Olahan Betawi

25 Juni 2022 - 21:21
Anak Terkena Batuk Pilek, Ini Penyebabnya
Gaya Hidup

Anak Terkena Batuk Pilek, Ini Penyebabnya

24 Juni 2022 - 23:09
Next Post
Harga Kedelai Melonjak Jadi Catatan Merah Pemerintah di Awal 2021

Harga Kedelai Melonjak Jadi Catatan Merah Pemerintah di Awal 2021

PSBB Ketat Jawa dan Bali Mulai 11 hingga 25 Januari

PSBB Ketat Jawa dan Bali Mulai 11 hingga 25 Januari

Innalillahi, Irsjad Djuwaeli Meninggal Dunia

Viral, Deklarasi Tentara Allah di Bandung Barat

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

8 Oktober 2021 - 21:00
Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

19 Maret 2021 - 03:55
DPR Ingatkan Pemerintah Harus Hati-hati Dalam Mengeluarkan Wacana Cukai Ban Karet, BBM dan Deterjen

Stasiun Matraman Uji Coba Penumpang KRL

17 Juni 2022 - 00:11
Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

27 November 2021 - 16:43
Mulai 2023 NIK Bakal Jadi NPWP

BSI Akuisisi BTN Syariah

14 Juni 2022 - 09:07

EDITOR'S PICK

Gencar Patroli Siber, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Obat-Obatan Terlarang

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Pengawasan Rokok Ilegal dengan DBHCHT

11 April 2022 - 15:30
Kasus Viral Blast, Total Uang yang Disita Rp23 Miliar

Kasus Viral Blast, Total Uang yang Disita Rp23 Miliar

19 Juni 2022 - 16:28
Kebijakan Ganjil Genap Dibatalkan Oleh Gubenur Bali di Kuta Dan Sanur

Kebijakan Ganjil Genap Dibatalkan Oleh Gubenur Bali di Kuta Dan Sanur

7 Oktober 2021 - 11:00
Bea Cukai Gali Potensi Para Pelaku Usaha dalam Negeri Lewat Program CVC

Bea Cukai dan BNNP Sulut Gagalkan Pengiriman Tembakau Gorila ke Tondano

23 April 2021 - 14:46

P.T Solusi Media Gemilang(SMG)
Perkantoran Fatmawati Mas Blok I/118
Jl. Fatmawati Raya No. 20, Jakarta Selatan, 12430
HP : 0857-15252-610
Email : redaksi.jagatbisnis[at]gmail.com

Kanal Berita

  • Berita
  • Dr Rudi
  • Ekbis
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Native Ads
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Profil Bisnis
  • Properti
  • Tekno
  • Video
  • Wisata

Berita Terkini

  • Misi Juara Piala AFF U-19 Dimulai
  • Ribuan Rumah Warga di Bengkulu Terendam Banjir
  • Komitmen Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur Mendukung Pembangunan IKN Nusantara
  • Warga Garut Dapat Bantuan Layanan Gizi dan Kesehatan Dari Dompet Dhuafa dan Komunitas Muslim Indonesia di Selandia Baru

Tentang Kami

jagatBisnis.com – Menyajikan berita dan informasi seputar Ekonomi, Bisnis, Teknologi, Otomotif, Perbankan, Properti, Pariwisata, Gaya Hidup dll. Kami sajikan semua ini untuk semua pembaca di Indonesia khususnya dan di wilayah lain pada umumnya.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 JagatBisnis.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index

© 2022 JagatBisnis.com.