Ekbis  

Bea Cukai Bogor Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkotika jenis Clonazepam

JagatBisnis.com  – Pengawasan terhadap peredaran narkotika terus dilakukan Bea Cukai Bogor. Penindakan atas penyelundupan narkotika kembali digagalkan Bea Cukai Bogor pada Jumat (19/11). Dalam melakukan kegiatannya, Bea Cukai Bogor turut bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya terutama yang berada di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Kali ini petugas berhasil mengungkap penyelundupan yang dilakukan lewat perusahaan jasa titipan (PJT). Untuk mengungkap jaringan pengiriman narkotika tersebut, Bea Cukai Bogor berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota untuk melakukan operasi gabungan.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Asep Ajun Hudaya, mengatakan bahwa kali ini berbekal informasi dan data yang diperoleh dari Bea Cukai Bitung dan Bea Cukai Purwokerto serta Subdit Narkotika Bea Cukai Pusat bahwa terdapat paket di salah satu perusahaan jasa titipan yang memuat 100 butir obat yang tergolong psikotropika golongan IV jenis clonazepam dengan merk riklona.

Baca Juga :   Emban Peran Asisten Industri dan Fasilitator Perdagangan, Bea Cukai Gencar Sosialisasikan Fasilitas Kepabeanan

“Paket yang kami temukan diketahui berasal dari Denpasar, Bali yang akan dikirimkan kepada penerima berinisial E yang beralamat di daerah Sukabumi” ungkap Asep.

Baca Juga :   Ini Kewajiban Pengusaha Minuman Beralkohol Sebagai Pemilik Izin NPPBKC

Barang bukti kemudian telah diserahterimakan ke pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga :   Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp18,6 Miliar

“Bea Cukai tidak henti-hentinya melakukan pengawasan terhadap percobaan penyelundupan semacam ini. Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kecurigaan yang terjadi dan jangan sekali-kali menjadi oknum yang melakukan tindak pidana semacam ini,” tutup Asep.(srv)

MIXADVERT JASAPRO