JagatBisnis.com – Tahun 2022 menjadi tahun yang istimewa bagi umat islam di Indonesia, karena setelah dua tahun menunggu akhirnya para calon jamaah haji dari negeri ini kembali dapat melaksanakan ibadah haji ke tanah suci. Mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji, Bea Cukai, sebagai instansi yang memiliki tugas pemeriksaan pabean atas barang bawaan penumpang ke dan dari luar negeri, berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada para jamaah haji yang berangkat dan tiba kembali di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Senin (27/06) mengatakan demi kelancaran proses pemberangkatan dan kepulangan jamaah haji, ada beberapa hal yang perlu diketahui para calon jamaah haji sebelum berangkat ke tanah suci tentang peraturan kepabeanan dan cukai, khususnya untuk barang bawaan, “Jangan sampai kekhusyukan ibadah menjadi terganggu hanya karena ketidaktahuan jamaah haji terhadap peraturan yang berlaku.”
Discussion about this post