Akumindo: Makanan Beku Produk Rumahan Tak Perlu Mengantongi Izin Edar BPOM

JagatBisnis.com – Seorang pelaku UMKM, penjual makanan beku (frozen food) mendapat panggilan dari polisi, baru-baru ini sempat viral. Karena makanan yang dijual tak memiliki izin edar dari Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk rumahan makan beku tidak harus mengantongi izin edar BPOM. Kalau pun harus berizin, dari PIRT sudah cukup.

“Seharusnya aparat polisi lebih mengerti duduk perkara yang terjadi. Karena ini kewajiban pemerintah untuk menentukan apa batasan izin produk PIRT dan BPOM. Kalau pelaku usaha skala mikro kecil cukup PIRT dari kabupaten atau kota, isi form melalui dinas perdagangan mereka,” jelasnya dalam keterangam tertulis, Kamis (21/10/2021).

Menurutnya, izin edar BPOM, berlaku bagi pelaku usaha skala menengah sampai besar. Maka, pemerintah harus memberikan ketegasan peraturan terkait izin PIRT dan BPOM. Dalam kasus itu, pihak kepolisian sepertinya belum paham betul perbedaan keduanya. Sehingga penerapan hukumnya akan keliru dan dapat berpotensi dugaan terjadinya pemerasan.

Baca Juga :   MenkopUKM Terus Dukung Program Vaksinasi Bagi UMKM di Indonesia

“Jadi keliru kalau pelaku usaha dipanggil, orang mikro dan kecil ini mau dagang, karena usaha skala mikro kecil tak perlu izin BPOM. Kalau pun belum mempunyai keleluasaan mendaftar (PIRT) bisa kasih bukti telah mendaftar, karena mendaftar pun perlu waktu,” ungkap Ikhsan.

Baca Juga :   Niagahoster Bantu UMKM dan Starup Pemula, Kerjasama dengan 1000 Startup Digital Kemenkominfo

Menurutnya, izin PIRT pun sebenarnya antara perlu dan tidak perlu. Karena banyak pula pelaku usaha mikro dan kecil yang belum mengetahui perlunya izin PIRT. Ketidaktahuan pelaku usaha tersebut, mengindikasikan sosialisasi pemerintah belum maksimal. Padahal ia menilai, dengan media sosial, saat sosialisasi lebih ke media sosial. Dengan begitu, pemahaman terkait izin edar pun belum merata di tingkat pelaku UMKM.

Baca Juga :   Kimia Farma Resmi Kantongi Izin Obat Covid Molnupiravir dari MPP

“Dalam menghadapi polemik yang ada, pemerintah perlu mengedukasi lebih luas dan masif kepada masyarakat terkait aturan perizinan edar baik PIRT maupun BPOM. Selain itu, perlu ada penjelasan yang lebih lanjut terkait produk-produk yang perlu PIRT, dan produk mana yang perlu izin edar BPOM,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO