JagatBisnis.com – Seorang pelaku UMKM, penjual makanan beku (frozen food) mendapat panggilan dari polisi, baru-baru ini sempat viral. Karena makanan yang dijual tak memiliki izin edar dari Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk rumahan makan beku tidak harus mengantongi izin edar BPOM. Kalau pun harus berizin, dari PIRT sudah cukup.
“Seharusnya aparat polisi lebih mengerti duduk perkara yang terjadi. Karena ini kewajiban pemerintah untuk menentukan apa batasan izin produk PIRT dan BPOM. Kalau pelaku usaha skala mikro kecil cukup PIRT dari kabupaten atau kota, isi form melalui dinas perdagangan mereka,” jelasnya dalam keterangam tertulis, Kamis (21/10/2021).
Discussion about this post